Penabrak Balita 1,5 Tahun di Ngawi Terancam 5 Tahun Penjara

- Kronologi kejadian: Mobil pikap pengangkut ayam menabrak balita 1,5 tahun yang sedang bermain di depan kendaraan, menyebabkan kematian.
- Polisi tetapkan ADP sebagai tersangka kelalaian berkendara setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, termasuk kedua orang tua korban.
- Dijerat Pasal 359 KUHP: Ayah kandung korban dijerat pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ngawi, IDN Times – Satreskrim Polres Ngawi resmi menetapkan ADP (31) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan balita perempuan berusia 1,5 tahun berinisial AE. Peristiwa nahas ini terjadi di Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Senin (11/8/2025) siang.
1. Kronologi kejadian

Sebelumnya diberitakan, kejadian tragis ini bermula ketika ADP hendak memindahkan mobil pikap pengangkut ayam milik keluarga korban, usai dicuci.
Tanpa menyadari posisi AE yang sedang bermain di depan kendaraan, mobil tersebut melaju dan menabrak korban. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Karangjati, nyawa balita malang itu tidak tertolong.
2. Polisi tetapkan ADP sebagai tersangka kelalaian berkendara

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, membenarkan bahwa ADP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk kedua orang tua korban.
"Tersangka lalai saat berkendara hingga menewaskan bocah yang bermain di depan kendaraan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/8/2025).
3. Dijerat Pasal 359 KUHP

Atas kelalaiannya, ADP yang tak lain ayah kandung korban dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tegas Aris.
Terakhir Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kondisi aman sebelum mengoperasikan kendaraan, terutama di lingkungan yang banyak anak-anak bermain.