Surabaya, IDN Times - Seorang pemuda di Surabaya tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga mengalami luka lebam dan trauma psikis. Pelaku berinisial RU, warga Petemon, Kecamatan Sawahan, kini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Korban berinisial U berusia 53 tahun telah melaporkan perbuatan anaknya itu pada awal Februari 2026. Polisi lantas bergerak menangkap RU dan menetapkan sebagai tersangka.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, mengatakan pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 6 Februari 2026.
“Tersangka sudah ditahan sejak 6 Februari 2026,” ujar Melatisari, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, kekerasan yang dilakukan RU bukan terjadi satu kali. Tindakan penganiayaan itu disebut telah berulang, dengan puncaknya terjadi pada awal Februari lalu.
“Sering. Kemarin itu puncaknya,” katanya.
Kasus tersebut juga diungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, melalui media sosial pribadinya. Dalam video yang diunggah, RU mengakui perbuatannya.
“Saya jambak, saya cekik. Sama saya tendang kakinya. Dia berontak, saya jambak dari belakang,” ucap RU dalam video tersebut.
Polisi menyebut, penganiayaan dilakukan pelaku saat emosi, terutama ketika permintaannya untuk diberi uang tidak dipenuhi korban. Selain melakukan kekerasan fisik, RU juga diduga kerap melontarkan ancaman kepada ibunya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh serta trauma psikis. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan menjerat tersangka dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditangani dan tidak berlarut-larut.
