Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260214-WA0129.jpg
Pelaku pembuat laporan palsu di Surabaya. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Pemuda di Surabaya membuat laporan palsu telah dibegal

  • Motor yang dilaporkan dibegal ternyata telah digadaikan untuk foya-foya

  • Krisna mengaku membuat cerita begal karena takut dimarahi orang tua dan uang hasil penjualan motor digunakan untuk minum alkohol di diskotik

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pemuda di Surabaya kedapatan membuat laporan palsu telah dibegal. Padahal, motor yang dilaporkan telah dibegal itu telah digadaikan untuk foya-foya. Pemuda itu adalah Krisna yang merupakan mahasiswa asal Kecamatan Teman, Sidoarjo.

Berdasarkan informasi, Krisna mengaku telah dibegal sekitar enam orang bersenjata tajam di Jalan Ir Soekarno, Mulyorejo pada Senin (9/2/2026). Laporan palsu itu ia sampaikan ke Mapolres Mulyorejo. Di dalam laporannya itu, Krisna mengaku diancam oleh pelaku menggunakan clurit. Polisi kemduian melakukan penyelidikan. Ternyata, setelah diselidiki, kejadian begal tidak terjadi.

Dalam unggahan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luhtfie Sulistiawan, Krisna mengaku telah mengarang cerita motornya dibegal karena takut dimarahin orang tua. Padahal, motor itu telah ia jual.

"Saya yang membuat cerita begal kemarin, itu tidak benar, saya mengarang cerita sedemikian rupa, saya takut dimarahin keluarga saya, karena menjual motor, " ujar Krisna.

Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan Krisna untuk foya-foya minum minuman keras di diskotik. "Duitnya untuk foya-foya, untuk minum alkohol, minuman keras di club," aku dia.

Atas kebohongannya itu, Krisna meminta maaf kepada seluruh masyarakat. "Saya minta maaf telah berbohong kepada masyarakat dan kepada kepolisian karena telah membuat laporan palsu," ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan Krisna sebagai tersangka karena telah membuat laporan palsu. Pemuda ini disangkakan Pasal 361 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana laporan palsu. "Iya benar, tadi malam kita amankan. Pasal yang disangkakan 361 KUHP," pungkasnya.

Editorial Team