Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap pemenuhan hak pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto, mengatakan perusahaan diimbau membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai ketentuannya kita pastikan dulu, kita panggil, kita beri informasi bahwa regulasinya seperti ini,” ujar Sigit, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, jika hingga batas waktu tersebut perusahaan belum membayarkan THR, pihaknya akan melakukan mediasi dengan memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Tim dari Disnakertrans Jatim terlebih dahulu akan mengonfirmasi kondisi perusahaan. Namun jika perusahaan dinilai mampu tetapi tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi.
“Kalau dia mampu tetapi tidak taat, ya kita tindaklanjuti. Nanti ada sanksi administrasi atau sanksi lainnya,” tegas Sigit.
Menurutnya, hasil mediasi akan menentukan langkah selanjutnya. Apabila perusahaan terbukti mampu namun tidak membayar THR, maka sanksi akan diterapkan. Sebaliknya, jika perusahaan benar-benar tidak mampu, Disnaker akan berupaya mencari solusi bersama agar hak pekerja tetap dapat dipenuhi.
“Yang penting pekerja tetap menerima haknya. Kalau perusahaan tidak mampu, kita akan cari jalan tengah,” tambahnya.
Untuk mengawal pembayaran THR tahun ini, Disnakertrans Jatim juga telah membentuk 54 posko pengaduan THR. Posko tersebut terdiri dari satu posko induk di kantor Disnakertrans Jatim serta posko yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
