Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemprov Jatim Siapkan Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR
ilustrasi memberikan uang THR (pexels.com/Defrino Maasy)
  • Pemprov Jawa Timur menegaskan akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja menjelang Lebaran 2026.
  • Perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran, dan jika terlambat, Disnakertrans Jatim akan melakukan mediasi serta klarifikasi kondisi perusahaan.
  • Disnakertrans Jatim membentuk 54 posko pengaduan THR di seluruh kabupaten dan kota untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran hak pekerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap pemenuhan hak pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto, mengatakan perusahaan diimbau membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai ketentuannya kita pastikan dulu, kita panggil, kita beri informasi bahwa regulasinya seperti ini,” ujar Sigit, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, jika hingga batas waktu tersebut perusahaan belum membayarkan THR, pihaknya akan melakukan mediasi dengan memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Tim dari Disnakertrans Jatim terlebih dahulu akan mengonfirmasi kondisi perusahaan. Namun jika perusahaan dinilai mampu tetapi tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi.

“Kalau dia mampu tetapi tidak taat, ya kita tindaklanjuti. Nanti ada sanksi administrasi atau sanksi lainnya,” tegas Sigit.

Menurutnya, hasil mediasi akan menentukan langkah selanjutnya. Apabila perusahaan terbukti mampu namun tidak membayar THR, maka sanksi akan diterapkan. Sebaliknya, jika perusahaan benar-benar tidak mampu, Disnaker akan berupaya mencari solusi bersama agar hak pekerja tetap dapat dipenuhi.

“Yang penting pekerja tetap menerima haknya. Kalau perusahaan tidak mampu, kita akan cari jalan tengah,” tambahnya.

Untuk mengawal pembayaran THR tahun ini, Disnakertrans Jatim juga telah membentuk 54 posko pengaduan THR. Posko tersebut terdiri dari satu posko induk di kantor Disnakertrans Jatim serta posko yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.

Editorial Team