Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pemprov Jatim menyerahkan proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,2 miliar kepada aparat penegak hukum.

  • Penyalahgunaan dana hibah merugikan masyarakat dan pemerintah daerah dengan potensi kerugian negara senilai kurang lebih Rp1,2 miliar.

  • Luluk Hariadi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP baru.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menanggapi penetapan Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,2 miliar. Pemprov menegaskan proses hukum harus berjalan dan menilai dugaan penyimpangan tersebut merugikan banyak pihak.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, mengatakan penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia menilai dugaan korupsi dana hibah berdampak langsung pada masyarakat dan pemerintah daerah.

“Ketika terjadi proses hukum, ya silakan diproses saja. Ini merugikan. Merugikannya, yang pertama adalah masyarakat yang menerima jelas rugi. Yang kedua, pemprov yang rugi,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Menurut Adhy, apabila proposal hibah telah diverifikasi dan dinyatakan benar, maka penyalahgunaan dana tersebut membuat pemerintah daerah kehilangan anggaran yang nilainya tidak kecil.

“Jika proposal itu benar, diverifikasi dan benar, kami merasa kehilangan anggaran hibah itu besar,” katanya.

Senada, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jatim Imam Hidayat, menyatakan pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. “Silakan berproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Imam singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Luluk Hariadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Biro Kesra Pemprov Jatim tahun anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi GP Ansor Bondowoso.

Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi. Dana hibah tersebut sejatinya dialokasikan untuk pengadaan atribut dan seragam organisasi, meliputi satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian yang mengarah pada potensi kerugian negara senilai kurang lebih Rp1,2 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Bondowoso telah menahan Luluk Hariadi selama 20 hari ke depan. Tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, dengan penyesuaian ketentuan pidana dalam KUHP baru.

Sementara itu, Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur juga telah menonaktifkan Luluk dari jabatannya sebagai Ketua PC GP Ansor Bondowoso. Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril, menyebut langkah tersebut diambil setelah adanya penetapan tersangka oleh kejaksaan, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Safril juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut serta mengingatkan seluruh pengurus GP Ansor di Jawa Timur agar berhati-hati dalam mengelola dana hibah pemerintah karena memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Editorial Team