Surabaya, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan perpanjangan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontraknya berakhir pada 31 Desember 2025. Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 3 Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menyebut kebijakan tersebut hanya berlaku untuk 7.128 PPPK di lingkungan Pemprov Jatim. “Perpanjangan ini khusus bagi PPPK dengan NIP 202421 yang masa perjanjiannya habis di akhir 2025,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Yuyun—sapaan akrabnya—menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak dilakukan hingga batas usia pensiun (BUP). Yakni PPPK Guru hingga usia 60 tahun, sedangkan PPPK Non Guru sampai usia 58 tahun. Ketentuan ini merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta evaluasi kinerja.
“PPPK wajib memenuhi beberapa syarat, di antaranya memiliki SKP dengan kategori minimal baik. Selain itu, mereka juga harus mengunggah dokumen kepegawaian seperti Pertek PPPK, SK PPPK, serta SPMT perjanjian kerja sebelumnya. Pengumuman ini sudah kami sampaikan awal Desember di seluruh OPD agar tidak ada yang terlambat mengurus,” terang Yuyun.
Surat Edaran itu juga menegaskan bahwa PPPK yang melakukan pelanggaran selama masa perjanjian dapat diberhentikan sesuai ketentuan. Sementara itu, pengelola gaji di masing-masing Perangkat Daerah diminta segera mengusulkan kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan PPPK untuk tahun 2025 hingga masa BUP, guna mencegah kekosongan pembiayaan.
