Pemprov Jatim Dinilai Kurang Cepat Atasi Masalah Sound Horeg

- Pemprov Jatim lambat dalam meregulasi sound horeg
- Perda sudah ada, tapi belum banyak yang tahu
- Pemprov Jatim harus segera mengeluarkan peraturan terkait sound horeg
Malang, IDN Times - Sound horeg kini jadi perbincangan nasional karena jadi pro kontra keberadaannya. Suaranya yang terlalu keras membuat sebagian besar masyarakat melayangkan protes. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memang berencana membentuk tim khusus untuk membahas regulasi atas fenomena ini. Namun, langkah ini dianggap kurang cepat dan membuat perdebatan di masyarakat makin meluas.
1. Pemprov Jatim didepan segera mengeluarkan peraturan resmi terkait sound horeg

Pakar kebijakan publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang, Alie Zainal Abidin menilai, peran Pemprov Jatim sangat sentral dalam menangani masalah ini. Sebab, kejadian hanya terjadi di wilayah hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. '
'Kita mengharapkan nantinya ada win-win solution atau solusi yang tidak merugikan salah satu pihak tertentu. Sehingga satu sisi kegiatan ini tidak dihentikan, tapi satu sisi masyarakat juga dilindungi," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, sudah banyak akademisi atau dokter yang bersuara terkait sound horeg ini. Terbaru ada dokter THT yang memaparkan bahaya sound horeg pada telinga manusia. Sehingga seharusnya Pemprov Jatim bisa segera membuat keputusan tegas. "Pemprov Jatim harus segera mengambil peran. Jangan sampai peran pemerintah diambil masyarakat atau civil society. Kalau seperti itu, pemerintah seolah-olah absen, seolah-olah pemerintah tidak ada," jelasnya.
2. Alie berpendapat jika ada Perda yang bisa digunakan untuk meregulasi sound horeg

Alie berpendapat kalau sebenarnya sudah ada Perda (Peraturan) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketentramandan Ketertiban Umum dan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Menurutnya keduanya memang tidak membahas secara eksplisit soal sound horeg, tapi ada larangan-larangan yang kerap ditemukan saat acara sound horeg.
"Perda sudah ada, tapi mungkin banyak masyarakat yang belum tahu mengenai perda ini. Sehingga ini bisa menjawab kebutuhan hukum yang cepat mengenai sound horeg ini. Jadi saya mendorong Pak Wali Kota agar segera membuat SE (Surat Edaran) bahwa ada kegiatan tertentu yang perlu dibatasi melalui 2 perda tadi," jelasnya.
Menurutnya, SE akan membuat masyarakat sadar bahwa tidak bisa lagi sembarangan membuat kegiatan sound horeg ini misalnya di jalan umum atau pemukiman padat penduduk. "Harus ada tempat khusus untuk menyelenggarakan kegiatan ini. Melalui perda ini juga bisa Pak Wali Kota menyampaikan batasan-batasan tempat, batasan-batasan waktu, batasan desible yang diperbolehkan," tegasnya.
3. Agustus sudah dekat, Pemprov Jatim tidak punya banyak waktu meregulasi sound horeg

Lebih lanjut, Alie berpendapat kalau Pemprov Jatim tidak memiliki banyak waktu lagi untuk menyusun peraturan terkait sound horeg. Sehingga ia mendorong agar segera ada aturan untuk penyelenggaraan sound horeg, tujuannya untuk meminimalisir atau meniadakan konflik-konflik horizontal.
"Dengan waktu yang terbatas ini, saya berharap betul agar Pemprov Jatim segera mengeluarkan peraturan atau instruksi khusus, karena kalau Perda terlalu panjang jalannya. Sehingga bisa dulu dengan pergub atau surat edaran dulu untuk mengingatkan kembali terkait Perda Nomor 1 Tahun 2019. Saya berharap respon cepat dulu sambil berharap solusi lebih komprehensif dan holistik nantinya," pungkasnya.