Madiun, IDN Times - Jumlah pemohon Bantuan Pemerintah Untuk Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Madiun membeludak. Namun, dari 26.392 pelaku usaha yang mengajukan permohonan tidak lebih dari separuhnya yang menerima bantuan.
Kondisi itu akibat kuota penerima yang ditetapkan pemerintah pusat hanya untuk 12 ribu pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop UM) memberi tanda khusus pada berkas mereka yang belum pernah menerima bantuan.
"Syarat lainnya, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki utang," kata Sekretaris Disperindagkop UM Kabupaten Madiun, Agus Suyudi, Selasa (22/9/2020).