Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Pemkot Malang menargetkan tahun 2020 tak ada lagi warga yang belum tercover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Saat ini masih ada sekitar 200 ribu warga kota Malang yang belum tercover BPJS. Tentu saja hal ini menjadi perhatian serius pemerintah kota Malang. 

1. Ajak pemangku kepentingan buat regulasi

IDN Times/ Alfi Ramadana

Saat ini Pemkot Malang masih terus menjalin komunikasi dengan Dinas Kesehatan. Terutama untuk membuat aturan tegas. Salah satu aturan adalah untuk memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan BPJS benar-benar terlayani secara maksimal. 

"Jangan sampai nanti ada orang pemegang BPJS mendapat penolakan dari klinik atau RS sesuai faskes tempatnya mendaftar. Semoga ini nanti benar-benar bisa diterapkan dengan baik," beber Sutiaji, Wali Kota Malang. 

3. Rencanakan kenaikan iuran

IDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih lanjut, Pemkot Malang juga berencana untuk menaikkan iuran BPJS. Tujuan dari menaikkan nilai iuran tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Namun demikian, rencana kenaikan tersebut masih dalam kajian. 

"Rencananya untuj BPJS mandiri dari Rp 25 ribu akan naik menjadi Rp 36 ribu. Tetapi kami masih belum tahu implementasi di lapangan nanti seperti apa," imbuhnya. 

3. Siap gelontorkan dana besar

IDN Times/ Alfi Ramadana

Demi bisa menutup kebutuhan masyarakat akan layanan BPJS, Pemkot Malang siap menggelontorkan dana besar. Setidaknya Pemkot Malang menyiapkan Rp 40 Milyar untuk mengcover kebutuhan BPJS. Harapanya pada tahun 2020 tak ada lagi masyarakat kota Malang yang belum tercover BPJS.

"Tahun 2020 sudha harus tercover 100 persen. Ini sudah kami sampaikan kepada Dinkes selaku pemangku kepentingan," tambahnya. 

4. Siap berlakukan aturan tegas

IDN Times/ Alfi Ramadana

Pemkot Malang juga siap memberlakukan aturan tegas. Terutama untuk faskes rujukan yang menolak peserta BPJS. Termasuk juga nantinya faskes penerima BPJS harus memberlakukan aturan publikasi. Sehingga masyarakat bisa mengetahui ketersediaan fasilitas, termasuk juga tenaga medis yang ada. 

"Ini masih akan kami matangkan lebih lanjut. Tetapi yang jelas, layanan kesehatan dan pendidikan merupakan kewajiban setiap daerah," tandasnya. 

Editorial Team