Pemkot Surabaya Segera Segel UD Sentoso Seal

Surabaya, IDN Times - Gudang milik UD Sentoso Seal terancam disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) karena tak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Upaya penyegelan ini menunggu kordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
UD Sentoso Seal yang berlokasi di kawasan Margomulyo tersebut diduga belum mengantongi TDG sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan rapat dengan Kemendag untuk membahas sanksi yang bisa diberikan. Pemkot pun memiliki kewenangan dalam melakukan penyegelan.
"Bismillah iso (bisa menyegel UD Sentoso Seal) Tapi kita masih rapat dengan beliaunya (Kementrian Pergudangan)," ujarnya ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin (21/4/2025).
Eri memastikan akan menyegel gudang UD Sentoso Seal. Dengan harapan, gudang-gudang lain di Surabaya memiliki legalitas yang jelas.
"Harus bos (disegel). Dan harus terjadi itu (penyegelan). Sehingga apa saya berharap tempat-tempat usaha lainnya, gudang-gudang lainnya ya kudu seng jelas (ya harus yang jelas). Iki lek gudang gudange PT opo, lek gudang CV, CV opo begitu (ini kalau gudang, gudang PT apa, kalau gudang CV, CV apa begitu)," ungkap Eri.
Eri menyebut, TDG diterbitkan oleh Kemendag, kemudian dilimpahkan kepada Gubernur. Oleh Gubernur dilimpahkan kepada kepala daerah masing-masing.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Kemudian, dalam Pasal 4 ayat 1 Permendag menyatakan, bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan. Sementara pada Pasal 5 diterangkan bahwa Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun, dalam peraturan tersebut tidak disebut siapa yang berhak menyegel tempat usaha. Sehingga, pihaknya berkordinasi dengan Kemendag untuk tindakan penyegelan.
"Sanksinya ini ketika dia melanggar pasal 3 yang pasal 3 itu tidak memiliki TDG, maka langsung ditutup. Cuman di sini tidak disebutkan, sopo sing nutup? Sing ngetekono izin disebutno, sing nutup gak disebutne (siapa yang menutup, yang mengeluarkan izin disebutkan, yang menutup gak disebutkan), sehingga kita rapatkan hari ini. Dengan harapan apa? Ojo sampe ono salah penafsiran di sini (jangan sampai ada salah penafsiran di sini)," ungkapnya.