Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) dan Polrestabes Surabaya menyisir eks lokalisasi Dolly dan Moroseneng. Hal ini pasca empat orang ditangkap saat penggerebakan pada Sabtu (15/11/2025) lalu.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, patroli gabungan antara pemkot dan Polrestabes Surabaya akan terus berlanjut sebagai upaya pencegahan prostitusi di Kota pahlawan.
"(Patroli) kita tetap jalan terus. Jadi itu kita koordinasi dengan Polrestabes (Surabaya) sama seperti di (eks lokalisasi) Moroseneng,” ujar Eri, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan lokasi penindakan bukan berada di area Dolly, melainkan rumah kos atau kos-kosan di sekitar kawasan tersebut. "Jadi kita jalan (patroli) terus. Dan (penindakan) itu bukan di Dolly-nya, tapi nang nggone (di tempat) kos-kosan, bukan di tempat Dolly-nya. Kalau Dolly-nya clear, aman," terangnya.
Meski demikian, Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya bersama kepolisian akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan. "Karena itulah kami selalu gerak terus (patroli), sampai sekarang nggak pernah berhenti,” katanya.
Ia menambahkan pemantauan di berbagai titik, termasuk eks lokalisasi Moroseneng dan Dolly, akan terus dilakukan secara intensif. "Jadi mulai Moroseneng - Dolly, kita join sama Polrestabes Surabaya terus. Itu tergantung warga. Makanya saya bilang, titip kepada warganya,” ujarnya.
Terkait terduga pelaku yang telah diamankan kepolisian, Eri meminta agar sanksi tegas diterapkan bagi mereka yang terbukti terlibat dalam praktik prostitusi. "Tersangkanya sanksi berat, yang seperti ini (prostitusi) haram," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap empat orang setelah melakukan penggerebakan di Eks Lokalisasi Dolly. Penggerebakan itu dilakukan pada Sabtu (15/11/2025).
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, empat orang tersebut yakni, LA dan DFA yang merupakan wanita tuna susila, serta H dan D laki-laki yang merupakan mucikari.
"Selanjutnya pelanggar dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan," ujar Erika, Senin (17/11/2025).
Erika menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya praktik prostitusi. Setelah menerima informasi Sat Samapta langsung melakukan penggerakan di Jalan Putat Jaya Timur III B.
"Jam 01.00 WIB, Personel Tipiring Sat Samapta Polrestabes Surabaya melaksanakan giat patroli dan menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa adanya dugaan praktek prostitusi," ungkap dia.
Diduga, empat orang tersebut telah melanggar Pasal 46 dan atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
