Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti. IDN Times/Fitria Madia
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan anjing bukan merupakan hewan ternak sehingga dagingnya bukan untuk dikonsumsi. Untuk itu, melalui SE tersebut, pengawasan terhadap peradaran daging anjing akan semakin ketat.
Ia menuturkan, SE tersebut lebih kepada menjamin keamanan bahan pangan dan kesejahteraan hewan. Sebab, rumah pemotongan hewan telah memiliki standart dan aturan khusus agar daging yang dihasilkan layak dikonsumsi.
"Sesuai dengan ketentuan yang ada proses pemotongannya, menggunakan ketentuan kesejehteraan hewan. Jadi tidak boleh disakiti, tetap ada perikehewanan tentunya sesuai syariat agama," ujar Antik dihubungi IDN Times, Sabtu (13/8/2022).
Sementara di rumah jagal anjing sendiri daging yang dihasilkan bukan merupakan daging dari hewan ternak dan proses penyembelihannya juga tidak mengedepankan perikehewanan.
Antiek menyebut dengan adanya SE tersebut, seluruh perangkat daerah di tingkat kecamatan dan kelurahan diminta untuk ikut mengawasi peredaran daging anjing.