Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK saat serahkan hibah ke Pemkot Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme hibah dengan total nilai Rp11.756.311.000. Hibah itu berupa apartemen mewah hingga sebidang tanah.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan  hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas pemanfaatan dalam penegakan hukum. "Kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK. Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan, memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas kemanfaatan," kata Mungki..

Mungki menekankan, penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK, tidak hanya sebatas menghukum pelaku dan menyelesaikan perkara. Tetapi juga memastikan bagaimana masyarakat, terutama yang terdampak korupsi mendapatkan manfaat nyata.

"Korupsi itu sebetulnya korbannya masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan pemanfaatan yang lebih besar, dengan adanya korupsi sehingga menjadi terbatas," ujarnya.

Editorial Team