Memiliki payung hukum Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, Stranas PK memiliki tiga fokus utama, yakni dalam bidang perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah-Nasional (Rakorwasdanas 2019) terkait Stranas PK dilaksanakan di Hotel Sunan, Solo, pada 25-26 September 2019.
Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, Pemkot Malang berkomitmen menjalankan aksi pencegahan korupsi yang tertuang dalam Stranas PK. Beberapa kebijakan terkait reformasi birokrasi, keuangan daerah, dan bidang perizinan sudah dijalankan dan mengarah seperti amanat dalam Stranas PK.
“Termasuk dalam bidang perizinan kami sudah komitmen memaksimalkan layanan publik sesuai aturan perundangan dalam Dinas PTSP. Nantinya bidang izin usaha akan disinergikan dengan OSS dari pemerintah pusat,” kata Wali Kota Sutiaji.