Fernando Siagian dari Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri memberikan pemaparan pada acara Kajian dan Penelaahan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada Perencanaan RAPBD 2021, di Malang, 3-4 November 2020. (Dok. Humas Pemkot Malang)
Sementara itu, Fernando Siagian dari Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri menyatakan SIPD menjadi pintu memudahkan daerah dalam perencanaan hingga pelaksanaan hingga evaluasi. SIPD akan menjadi katalisator untuk memastikan musrenbang sehingga pokok-pokok pikiran dari Dewan dengan kegiatan OPD berjalan secara selaras.
Menurut alumnus STPD tersebut, ada 5 urgensitas penerapan SIPD, yakni:
1. Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin dinamis sehingga dibutuhkan suatu sistem informasi untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan (Binwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah
2. Kebutuhan akan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan sebagai salah satu bentuk Open Government Indonesia (OGI)
3. Perubahan pola kerja dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai bentuk adaptasi dalam menjawab tuntutan revolusi industri 4.0.
4. Tingginya belanja teknologi informasi yang belum saling terhubung (silo-silo sistem), sehingga tidak efisien dan efektif (total belanja TIK Pusat dan daerah tahun 2014-2016 = 12,7 triliun – Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu)
5. Kodefikasi program dan kegiatan di daerah yang memiliki banyak variasi sehingga cukup sulit dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan pusat dan daerah. CSC