Pemkot Malang Bakal Sediakan Lokasi Karantina untuk Pendatang

Malang, IDN Times - Masih belum berakhirnya wabah virus corona membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakukan aturan tersebut kini direspons pemerintah daerah dengan mulai mengawasi setiap pendatang atau warga lokal yang baru saja kembali dari perantauan.
Kota Malang misalnya, pemerintah kota setempat tengah menyiapkan tiga tempat karantina yang bakal digunakan untuk menampung para pendatang atau warga lokal yang baru kembali dari perantauan.
1. Ada tiga tempat karantina

Ketiga tempat yang disiapkan oleh Pemkot yakni Balai Diklat Pemprov Jatim berkapasitas 300 orang. Lalu ada rusunawa Unikama dengan perkiraan kamar 70 unit. Terakhir yaitu rusunawa bantuan PUPR yang juga memiliki jumlah kamar sekitar 70 buah yang bisa menampung dua orang per kamar.
"Estimasi kami untuk tempat karantina ini bisa menampung kisaran 500-600 orang. Bahkan juga bisa sampai seribu orang," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (6/4).
2. Siapkan empat pos pantau

Selain lokasi karantina, Pemkot Malang juga sudah menyiapkan empat posko pengawasan. Posko tersebut dibangun untuk memantau mobilitas pendatang yang masuk ke Kota Malang. Empat posko yang disiapkan tersebut berada di empat titik yakni Terminal Landungsari, Hawai Water Park, Terminal Arjosari dan Stasiun Kota Baru. Posko tersebut dijaga oleh personel gabungan TNI-Polri, Dinas Eprhubungan hingga petugas kesehatan.
"Mereka yang datang dari zona merah akan dicek suhu badanyya. Jika saat dicek suhu badannya 38 derajat lebih maka harus masuk ke temppat karantina," terang Sutiaji.
3. Sesuai dengan instruksi gubernur

Lebih jauh, penyediaan tempat karantina tersebut sudah sesuai dengan instruksi yang diberikan Gubernur Jawa Timur kepada kepala daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk memutus penyebaran virus corona. Pemkot Malang saat ini juga tengah menyiapkan instrumen untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Instrumen tersebut nantinya baka disesuaikan dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
4. Instrumen dalam tahap penyusunan
Sutiaji mengakui bahwa saat ini instrumen PSBB tersebut masih dalam tahap penyusunan. Hal itu menyesuaikan dengan Permenkes RI Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB untuk menangani virus corona atau COVID-19. Sembari menunggu pemberlakukan PSBB di wilayah Malang Raya, Sutiaji menyebut pihaknya akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap para pendatang ke Kota Malang.