Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra wacana menggaji para jukir di Kota Malang tengah digodok dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Pemerintah Kota Malang tahun 2024. Mereka juga masih harus melakukan koordinasi dengan lintas perangkat agar rencana parkir non-tunai dan penggajian jukir per bulan bisa segera diterapkan.
"Misalnya anggarannya tidak ada ya tidak jadi (pembayaran parkir non-tunai dan gaji jukir per bulan). Semua tergantung PAK nanti bagaimana, karena kita akan menyesuaikan kita dan butuh diskusi dengan teman perangkat daerah lainnya. Sekarang sementara secara bertahap kita siapkan regulasinya," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (27/5/2024).
Ketika disinggung berapa nanti gaji bulanan juru parkir di Kota Malang jika regulasi ini diterapkan, Widjaja mengatakan jika pihak belum membuat rencana sejauh itu. Tapi ia mengatakan jika mereka tidak akan sanggup menggaji sesuai UMK (upah minimum kota) yaitu Rp3.309.144,-.
"Tujuan utama kita adalah memperbaiki penataan parkir khususnya yang tepi jalan. Harapannya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Sementara pendapatan (gaji) itu nantilah bonus dengan sistem yang lebih baik lagi," jelasnya.