Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bioskop. (IDN Times/Panji Galih Aksoro)
Ilustrasi bioskop. (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Batu, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membuat kebijakan baru pada para pengusaha bioskop saat memasuki bulan ramadan 2025. Mereka menginstruksikan agar bioskop di Kota Batu tidak memutar film saat berbuka puasa sampai selesai Salat Tarawih.

1. Kebijakan ini ternyata sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Kondisi bioskop di Cyber Mall Malang usai gempa 4,8 magnitude. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Andrianto menyampaikan jika kebijakan ini adalah bentuk tindak lanjut surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Instruksi ini diperkuat dengan surat edaran Wali Kota Batu bernomor 338/584/35.79.417/2025 tentang Larangan dan Imbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025/1446 Hijriah.

"Isinya sama persis seperti yang ada di edaran dari Dinas Pariwisata Provinsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Intinya bahwa penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, termasuk di dalam bioskop dan sejenisnya dilarang memutar film saat berbuka puasa sampai salat tarawih selesai," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (28/2/2025).

2. Kebijakan ini dilakukan agar umat Islam lebih fokus dalam beribadah

Ilustrasi karaoke. (IDN Times/Istimewa)

Onny mengungkapkan jika kebijakan ini bertujuan mewujudkan kententraman, kenyamanan, dan agar para umat muslim bisa melaksanakan ibadah saat Ramadhan dengan fokus. Selain itu, Pemkot Batu juga menginstruksikan agar tempat hiburan seperti karaoke, pub, panti pijat, dan sejenisnya untuk berhenti beroperasi selama Ramadhan dan Idul Fitri.

"Di dalam surat edaran memang disebutkan larangan terhadap kegiatan hiburan seperti karaoke, pub, dan sebagainya. Kita ingin menciptakan situasi yang aman dan nyaman untuk umat muslim di Kota Batu selama menjalankan ibadah puasa," tegasnya.

3. Pemkot Batu akan siapkan sanksi berat bagi pengusaha yang melanggar

Sidak bekas Lokalisasi Girun di Malang oleh Satpol PP Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Onny menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pengelola tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan. Akan ada sanksi berat bagi pengusaha yang tidak mengindahkan instruksi mereka.

"Kalau ada tempat hiburan yang masih beroperasi akan ditertibkan oleh Satpol PP yang akan bekerja sama dengan Polres Batu dan TNI. Pelanggar kami berikan peringatan terlebih dahulu secara tertulis, setelah itu kalau memang masih melanggar dilakukan tindakan selanjutnya," tandasnya.

Sementara untuk rumah makan, Pemkot Batu meminta pengelola rumah makan dan pemilik warung agar memasang penutup atau tirai saat siang hari. Sementara kegiatan penjualan maupun pemberian takjil wajib memperhatikan kondusivitas lalu lintas.

Editorial Team