Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juwariah pemilik Ladima Tours & Travel di Desa Tiron, Kecamatan Madiun tersangka utama penipuan perjalan haji. IDN Times/ Istimewa.
Juwariah pemilik Ladima Tours & Travel di Desa Tiron, Kecamatan Madiun tersangka utama penipuan perjalan haji. IDN Times/ Istimewa.

Madiun, IDN Times – Kasus penipuan dana keberangkatan Haji Furoda berhasil diungkap oleh Polres Madiun, dengan tersangka utama pemilik Ladima Tours & Travel di Desa Tiron, Kecamatan Madiun. Penipuan ini berlangsung sejak 2019 hingga 2023, menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi korban.

1. Modus penipuan

Tersangka utama Juwariah pemilik Ladima Tours dan Travel di Desa Tiron, Kecamatan Madiun ditahan. IDN Times/ Istimewa.

Wakapolres Madiun, Kompol M.A. Khadafi, dalam konferensi pers pada Selasa (31/12/2024), mengungkapkan bahwa tersangka Juwariah (42) menggunakan uang korban untuk keperluan pribadi. Ia menerima uang pendaftaran Haji Furoda dari para korban, tetapi tidak pernah merealisasikan keberangkatan yang dijanjikan.

"Setelah menerima pembayaran, tersangka tidak memenuhi janji memberangkatkan para korban ke Tanah Suci. Bahkan, uang yang telah dibayarkan korban tidak dikembalikan sepenuhnya," ujar Khadafi.

Salah satu korban, Nuryantini, melaporkan bahwa ia telah membayar total Rp234.537.000,- secara bertahap sejak 2019. Namun, hingga saat ini, pelaku baru mengembalikan Rp77 juta.

Awalnya, keberangkatan dijanjikan pada 2020, tetapi tertunda akibat pandemi COVID-19. Pada 2022, pelaku kembali menjanjikan keberangkatan, namun biaya haji mendadak melonjak hingga Rp400 juta per orang. Karena tidak sanggup membayar tambahan biaya tersebut, korban meminta pengembalian dana, tetapi hanya menerima sebagian kecil dari total uang yang telah disetor.

2. Pelaku terancam 4 tahun penjara

Tersangka utama Juwariah pemilik Ladima Tours dan Travel di Desa Tiron, Kecamatan Madiun ditahan. IDN Times/ Istimewa.

Tersangka Juwariah kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan ibadah haji. Pastikan agen tersebut memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas," kata Khadafi.

3. Diduga masih banyak korban belum melapor

Polisi amankan sejumlah barang bukti penipuan dari tangan tersangka. IDN Times/ Istimewa.

Polres Madiun juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan oleh Ladima Tours & Travel untuk melapor. Upaya ini diharapkan dapat membantu mengungkap lebih banyak korban dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran perjalanan haji yang tidak jelas, terutama ketika melibatkan dana besar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team