Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satwa Kijang. (pixabay.com)

Banyuwangi, IDN Times - Seorang pemburu liar di Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap. Pria berinisial SP (28) ini diringkus saat kepergok berburu satwa dilindungi jenis kijang di kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri, di Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran.

1. Ada puluhan kilo daging siap jual

Celeng atau babi hutan. (pixabay.com)

Berdasarkan laporan yang diterima IDN Times, pria tersebut merupakan warga asal Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Pria ini langsung dibekuk petugas Taman Nasional yang sedang melakukan patroli.

Dari tangan pria tersebut, petugas mendapat barang bukti otentik berupa puluhan kilogram daging kijang yang sudah dipotong-potong. Selain itu ada juga kulit, juga kepala celeng alias babi hutan dan dagingnya yang siap dijual.

"Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke polisi berikut barang bukti berupa daging kijang dan babi hutan," kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Basori Alwi, Selasa (21/2/2023).

2. Buruan dikuliti di tempat lalu dimasukan karung

Ilustrasi satwa liar. (pixabay.com)

Ceritanya, si pemburu ditangkap saat dalam perjalanan pulang setelah selesai menguliti hewan buruannya. Pelaku saat itu dengan santai sedang melintas di blok 9 Teluk Hijau, kawasan Taman Nasional Meru Betiri.

Petugas yang curiga dengan karung bawaannya, lantas menghentikan motor si pemburu. Disitulah si pemburu tak bisa mengelak, saat diketahui ada daging dari hewan buruannya.

"Setelah dihentikan kemudian diperiksa. Di dalam karung yang dibawanya ada daging dan kulit. Kurang lebih totalnya ada 35 kilogram," cetus Basori.

3. Disinyalir ada sindikat jual beli daging kijang dan celeng

Ilustrasi daging barbeque. (pixabay.com)

Kecurigaan polisi semakin menjadi. Kuat dugaan, hasil buruan ini tidak untuk dikonsumsi pribadi. Disinyalir, si pemburu ini merupakan supplier daging satwa kijang dan celeng untuk diperjualbelikan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengetahui jaringan perdagangan daging kijang tersebut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 21 ayat 2 huruf b, Jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan maraton di Polsek Pesanggaran. Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan daging satwa dilindungi," jelas Basori.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team