Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pembunuhan Sadis Mahasiswa Unej 9 Tahun Lalu, Pelaku Ditangkap di Bali
Kasus pembunuhan sadis 9 tahun silam terungkap. IDN Times/Istimewa

Jember, IDN Times - Kasus pembunuhan sadis Mahasiswa Universitas Jember, Galau Wahyu Utama (18) akhirnya terungkap. Kisah tragis ini baru terungkap setelah 9 tahun pasca kejadian, tepatnya pada Selasa 26 Februari 2013.

Korban dibunuh dengan cara dibakar di sebuah rumah kosong, sementara kendaraan mobilnya dibawa kabur. Kapolres Jember, AKBP Herry mengatakan, polisi sempat mengalami kendala selama proses penyelidikan sebab saat kejadian minim alat bukti, juga tidak ada saksi.

1. Kedua pelaku jadi terapis pijat di Bali

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Pengungkapan ini berawal dari ditemukannya mobil korban yang dicuri pelaku. Dua Pelaku kemudian ditangkap polisi. Mereka masing-masing berinisial ARH (33) warga Dusun Krajan Desa Jelbuk dan MR (30) warga Dusun Kopang Desa Kamal Arjasa, Kabupaten Jember.

Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya pada Senin (21/2/2022) lalu di pulau Bali. “Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di pulau Bali. Pelaku berada di Bali sejak 2015. Selama di Bali, pelaku bekerja sebagai terapis pijat,” ujar AKBP Herry, saat gelar perkara, Kamis (24/2/2022).

2. Korban merupakan anak pejabat

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Herry, korban yang merupakan mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa Inggris ini ditemukan meninggal dunia di salah satu bangunan yang belum jadi. Bangunan itu berada di Jalan M. Yamin Tegal Besar Jember. Jenazahnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan karena hampir semua bagian tubuh terbakar.

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat mencari bekicot yang langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kaliwates. Galau Wahyu sendiri merupakan anak tunggal dari salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso. 

3. Terancam 20 tahun penjara

Kasus pembunuhan sadis 9 tahun silam terungkap. IDN Times/Istimewa

Usai kejadian, Satreskrim sempat kesulitan mencari saksi. Kasusnya baru mulai terungkap ketika pihak kepolisian menemukan bukti baru. “Memang kami sempat mengalami kesulitan. Pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi. Sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaanya. Begitu kemarin ada bukti baru dan terdeteksi keberadaan mobil milik korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Herry.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. “Ancamannya penjara seumur hidup,” tegasnya.

Editorial Team