Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Idntimes.com
FA, pelaku pembunuhan istri siri di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Intinya sih...

  • Kronologi hilangnya Ponimah yang dibunuh oleh suami siri

  • FA melakukan pembunuhan karena korban menolak berhubungan seks dan ingin menguasai hartanya

  • FA terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Kasus pembunuhan Ponimah (42) warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar dan terkubur di kebun tebu Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang akhirnya terungkap. Pembunuhan ini ternyata telah direncanakan oleh suami siri korban yang berinisial FA (52) untuk menguasai harta korban.

1. Kronologi hilangnya Ponimah yang ternyata dibunuh oleh korban

Konferensi pers kasus suami bunuh istri siri di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi menceritakan jika Ponimah dan FA menjalin pernikahan siri sejak Juli 2025. FA yang merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang kemudian tinggal di rumah Ponimah yang ada di Desa Druju. Meski pernikahan yang dijalani masih seumur jagung, mereka kerap kali bertengkar karena masalah ekonomi.

Kemudian pada 8 Oktober 2025, anak korban yang bernama Ernawati berangkat bekerja di PT Gajah Baru pada pukul 05.00 WIB. Ia sempat melihat di dalam rumah Ponimah jika masih terdapat Ponimah, FA, dan cucu Ponimah yang masih berusia tahun. Tapi, saat Ernawati pulang, kondisi rumah sudah kosong, beberapa waktu kemudian Ernawati melihat FA pulang bersama cucu Ponimah.

"Saat itu, menurut kesaksian FA bahwa datang seorang yang tidak dikenal ke rumah Ernawati untuk menjemput Ponimah dan kemudian pergi oleh orang tak dikenal tersebut entah ke mana, sampai sekarang Ponimah belum ada kabar sama sekali. Setelah itu, Ernawati melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjing Wetan. Dari laporan tersebut. digali informasi dan selama kurang lebih 5 hari dan didapati info bahwa ada penemuan jenazah Ponimah di kebun tebu Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Senin (27/10/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, FA dicurigai kuat sebagai pelaku pembunuhan ini. Polsek Sumbermanjing Wetan bersama Satreskrim Polres Malang pada Senin (13/10/2025) pukul 00.30 WIB pun mendapatkan informasi bahwa FA sedang dalam perjalanan menuju rumah orangtuanya yang beralamatkan di Jalan Raya Krebet Desa Krebet, Kecamatan Bululawang. Kemudian dilakukan penangkapan pada pukul 01.30 WIB, FA juga langsung mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan pada Ponimah pada 8 Oktober 2025 pukul 12.30 WIB.

"Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan alat berupa 1 buah balok kayu sebanyak 3 kali yang mengenai tubuh bagian belakang leher sebanyak 1 kali dan kepala sebelah kiri sebanyak 2 kali. Kemudian untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang jenazah korban di sebuah ladang tebu yang beralamatkan di Desa Sumberejo dengan cara dibakar terlebih dahulu kemudian dikubur," jelasnya.

2. FA melakukan pembunuhan karena korban menolak berhubungan seks dan ingin menguasai hartanya

Konferensi pers kasus suami bunuh istri siri di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui kalau 15 hari sebelum pembunuhan, Ponimah dan FA kerap cekcok karena masalah hubungan seksual. Ponimah tidak mau lagi melayani ajakan berhubungan seksual dari FA. Karena jengkel, FA kemudian memukul Ponimah menggunakan balok kayu saat berada di dapur. Dari sini, kepolisian menyimpulkan bahwa ada upaya perencanaan dalam kasus ini.

"Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tersangka mengambil 1 unit truk milik Supardi yang beralamatkan di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Setelah itu, tersangka mengambil jenazah korban dan kemudian membungkusnya dengan 1 buah selimut yang sebelumnya di simpan di kamar mandi, kemudian jenazah korban dinaikkan ke atas bak truk dan dibawa ke sebuah ladang yang ditanami tebu yang beralamatkan di Desa Sumberejo," bebernya.

Danang mengungkapkan kalau FA membakar tubuh korban menggunakan bahan bakar jenis pertalite untuk menghilangkan jejak pembunuhannya. Ia lalu mengubur jasad yang sudah terbakar ini agar tidak ada warga yang menemukan. "Ada juga motif untuk menguasai harta korban, karena korban ini salah satu orang terpandang dan memiliki banyak harta," jelasnya.

3. FA terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup

Konferensi pers kasus suami bunuh istri siri di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, FA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dna ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Untuk Pasal 340 KUHP ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Untuk pasal pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team