Malang, IDN Times - Tim Gabungan Aremania (TGA) mengecam usaha pembongkaran Stadion Kanjuruhan secara ilegal oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Pasalnya stadion ini masih menjadi bukti kasus Tragedi Kanjuruhan dan masih belum dilakukan rekonstruksi ulang kejadian yang merenggut 135 nyawa tersebut. TGA pun menilai ada upaya obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
"Harusnya gak boleh karena stadion Kanjuruhan ini TKP (Tempat Kejadian Perkara). Di situlah peristiwa pidana terjadi, termasuk peristiwa dugaan pelanggaran kode etik terjadi," terang Tim Advokat TGA, Anjar Nawan Yusky saat ditemui di Mapolresta Malang Kota pada Senin (19/12/2022).
Menurut Anjar, saat ini tengah dilakukan penyidikan terkait Tragedi Kanjuruhan. Sejauh ini rekonstruksi baru dilakukan di Mapolda Jatim. Upaya itu menurut dia tidak bisa menjadi gambaran kondisi nyata saat kejadian.
"Kita ngomong pidana dulu, proses pidana belum selesai, masih di tahapan penyidikan. Perlu proses pembuktian lebih lanjut ke persidangan, bahkan rekonstruksi pun yang sempat kami kritisi pun itu tidak dilakukan di TKP, tapi dilakukan di Polda Jatim," tuturnya.