Dari kebutuhan 248 hektar, terdapat 800 bidang tanah warga yang terdampak pembangunan tol. Pihaknya memastikan proses pembebasan lahan tidak akan merugikan masyarakat.
“Kami intens melakukan sosialisasi kepada warga yang lahannya terdampak tersebut. Kami yakinkan mereka bahwa tidak akan ada yang dirugikan dari proyek ini. Selain ganti rugi dari properti, pemerintah juga akan merelokasi masjid, sekolah, dan tanah makam yang terdampak pembangunan tol ini. Alhamdulillah, semuanya menyetujui dan mendukung penuh. Mereka juga sudah menandatangani berita acara persetujuan pembebasan lahannya,” ujar Pungki.
Tahap berikutnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi. Kemudian pembentukan tim pelaksana pengadaan tanah (P2T) dan Satgas yang akan membantu proses pembebasan lahan. Satgas ini bertugas menginventarisasi dan mengidentifikasi lahan terdampak milik warga.
“Setelah terbentuk, mereka akan segera mengukur luas dan memasang patok pada tanah yang terdampak pembebasan lahan. Juga mengidentifikasi aset yang ada di atas maupun bawahnya. Misalnya, bangunan, pohon, bahkan septic tank juga dihitung,” jelas Pungki.