Pemalsu Surat Rapid Test Diringkus, Satu Surat Dihargai Rp100 Ribu

Surabaya, IDN Times - Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus komplotan pembuat surat keterangan rapid test palsu. Mereka menjual surat rapid test palsu dengan hasil nonreaktif sebagai persyaratan calon penumpang kapal dari Pelabuhan Tanjung Perak. Tak hanya berbuat kriminal dengan memalsukan dokumen, tindakan ini pun membahayakan keselamatan penumpang lainnya jika ternyata ada pasien COVID-19 yang lolos menumpang kapal tersebut.
1. Tiga tersangka pemalsu surat keterangan rapid test diringkus
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, pengungkapan ini berasal dari laporan warga yang mencurigai adanya tawaran surat keterangan nonreaktif rapid test tanpa perlu melalui prosedur pengecekan sampel dengan baik. Setelah ditelusuri, tertangkaplah komplotan MR (55), BS (35), dan SH (46).
"Mereka memiliki peran masing-masing, MR ini sebagai pemilik agen travel. BS calo. SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Ganis dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/12/2020).