Pemakzulan Atas Dirinya Ditolak MA, Faida Buka Suara

Jember, IDN Times - Bupati Jember Faida akhirnya buka suara atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak pemakzulan atas dirinya yang diajukan oleh DPRD setempat. Ia pun bersyukur atas putusan tersebut.
"Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung," kata Bupati Jember Faida dalam keterangan tertulis kepada ANTARA di Jember, Selasa malam.
1. Ia berterimakasih kepada Mahkamah Agung
Ia pun berjanji akan memperjuangkan kepentingan rakyat, sembari berterimakasih kepada Mahkamah Agung. "Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. Terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menegakkan kebenaran," Faida menambahkan. Faida sendiri saat ini tercatat sebagai salah satu calon Bupati Jember pada Pilkada 2020. Ia maju lewat jalur perseorangan.
2. Ketua DPRD Jember belum menerima salinan
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi saat dikonfirmasi ANTARA juga mengaku belum menerima amar salinan putusan penolakan usulan pemakzulan bupati Jember dari Mahkamah Agung, sehingga tidak bisa berkomentar banyak.
"Saya tidak tahu apa penyebab ditolak hak menyatakan pendapat itu oleh MA, apakah dari aspek materialnya atau sistematika? Saya masih belum tahu," katanya.
3. MA sebut Faida sudah jalankan rekeomendasi dari Gubernur dan DPRD
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menerangkan bahwa tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Gubernur Jawa Timur, sudah ditindaklanjuti oleh Faida.
"Sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki," kata Andi saat dihubungi IDN Times, Selasa (8/12/2020).