Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas di Kejari Kabupaten Madiun menerima berkas pengaduan tentang indikasi pungutan liar penanganan COVID-19. Dok.IDN Times/istimewa

Madiun, IDN Times - Perwakilan warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun mendatangi kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Kamis (9/12/2021). Mereka melaporkan indikasi pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah desa untuk memandikan dan pemakaman warga yang meninggal akibat COVID-19. 

Dalam laporan yang diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kejari, keluarga dari almarhum atau almarhumah harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 1,5 juta. Duit sebanyak itu untuk tambahan memandikan dan pemakaman jenazah yang meninggal gegara COVID-19 pada Juli lalu. 

1. Dinilai menyalahi wewenang

Ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19. (IDN Times/Aldila Muharma dan Fiqih Damarjati)

Perwakilan pelapor, Rizal Simanjuntak mengatakan, setelah beberapa bulan, warga akhirnya melaporkan indikasi pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang. Ini setelah mengetahui bahwa anggaran penanggulangan COVID-19 ditanggung pemerintah desa melalui dana desa. 

"Pemkab sudah memberi anjuran. Dana desa bisa digunakan untuk bantuan COVID-19, termasuk pemakaman. Sangat disayangkan karena warga yang terdampak dari kalangan ekonomi lemah," Rizal mengungkapkan.

2. Serahkan penanganan kepada jaksa

Editorial Team

Tonton lebih seru di