Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Arief Fatchurrohman menyatakan bahwa PTSP telah menerima berkas pengaduan tentang indikasi pungutan liar penanganan COVID-19. Namun, pihaknya belum menindaklanjutinya lantaran dokumennya masih berada di meja Kepala Kejari Madiun.
"Kami menunggu disposisi dari pimpinan dulu. Nanti tindak lanjutnya seperti apa," ujar Arief ditemui di kantornya.
Dugaan adanya pungli ini sendiri terjadi pada periode jabatan kepala desa sebelumnya. Saat dikonfirmasi, mantan Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Bambang Sumitro menyatakan bahwa pihaknya tetap memberikan bantuan kepada warga yang meninggal gegara COVID-19.
Adapun nominalnya Rp 1,8 juta untuk biaya pembelian peti, jasa penggali kubur, dan transportasi dari rumah sakit.
"Warga yang terkena COVID-19 meninggal di Puskesmas Krebet (Kecamatan Pilangkenceng). Karena harus dibawa ke rumah sakit untuk dimandikan, maka harus membayar biaya operasional di sana," ujar dia sembari menyebut ada dua warga yang meninggal di puskemas lantaran terinfeksi virus Corona.
Apabila yang bersangkutan dirawat dan meninggal di rumah sakit, ia melanjutkan, seluruh biaya perawatan hingga pemakaman ditanggung pemerintah pusat. Hal ini dinyatakan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Karena meninggalnya di Puskesmas, maka pemerintah desa membantu sesuai kemampuan keuangan. Untuk kekurangannya ditarik dari keluarga," Bambang menjelaskan.