Ilustrasi ikan Aligator. (Pixabay/cegoh-94852)
Anak Piyono, Aji Nuryanto menceritakan jika ayahnya memelihara 8 ekor ikan Aligator sejak 2006 yang dibeli dari Pasar Hewan Splindid Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tapi dalam perjalanannya, 3 ekor mati sehingga menyisakan 5 ekor pada 2024.
Kemudian pada Jumat (2/2/2024), petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur tiba-tiba datang ke lokasi pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Di sana petugas menemukan 5 ekor ikan Aligator milik Piyono.
"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak tahu. Padahal selama ini tidak ada yang mempermasalahkan karena dipelihara sendiri," terangnya saat ditemui di PN Kota Malang.
Setelah kedatangan pihak Polda Jatim, pada Sabtu (22/2/2024) pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga datang ke lokasi pemancingan Piyono. Mereka mempertanyakan alasan Piyono memelihara ikan Aligator, Piyono mengatakan jika selama ini tidak ada edukasi jika ikan Aligator dilarang dipelihara.
"Selama ini tidak ada yang kasih tahu kalau dilarang, tidak ada masalah karena dipelihara di kolam terpisah hingga ukurannya kurang lebih 1 meter. Kemudian akhirnya dari pihak BPSPL memusnahkan 5 ekor ikan tersebut," imbuhnya.