Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur merilis hasil pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye (BK) di 38 Kabupaten/Kota selama 1-14 Desember 2018. Pemasangan APK yang melanggar sebanyak 18.143, sementara BK sebanyak 4.205 pelanggaran.
“Prinsipnya penentuan APK dan BK yang melanggar, kami fokuskan pada lokasi pemasangan yang sebagian besar lokasinya di tempat pendidikan, ibadah, kantor pemerintahan, dan ruang privat yang tidak mendapat izin,” papar Aang Kunafi, Komisioner Bawaslu Jawa Timur, kepada IDN Times, Minggu (23/12).