Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Septian Uki Wijaya (38), pelaku tabrak lari di Pakuwon. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Septian Uki Wijaya (38), pengemudi Marcendes Benz atau Mercy pelaku tabrak lari di wilayah Pakuwon City Surabaya yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Kenjeran ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah polisi menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku. 

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pihaknya telah memeriksa kadar alkohol dalam diri Septian setelah mengamankannya usai kecelakaan pada Senin (23/12/2024) kemarin. Hasilnya, Septian mengandung 0,16 mg alkohol dalam satu liter darah. 

"Kondisi ini tentunya sangat mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, kemampuan motorik, kemampuan persepsi dari seorang pengendara, yang mana dalam kondisi tersebut pengendara dinyatakan tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor," ujar Arif di Satlantas Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024). 

Selain memeriksa kadar alkohol, pihaknya juga melakukann tes urin terhadap Septian. Hasilnya, Septian dinyatakan negatif narkoba. "Tersangka inisial negatif narkoba narkotika," ungkapnya. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di