Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Batu, IDN Times - Satreskrim Polres Batu telah menetapkan pelaku pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu berinisial AMH (69). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan kepada 2 santriwati.

1. Kronologi terungkapnya kasus pencabulan di Ponpes Kota Batu

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengungkapkan jika kasus ini terungkap setelah kedua korban berinisial PART (10) asal Jember dan AKPR (7) asal Kota Probolinggo mengungkapkan perilaku bejat AMH kepada orangtuanya. AMH kemudian langsung dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu.

"Kejadiannya sekitar bulan September 2024 dengam TKP berada di seputar lingkungan pondok yang berada di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji. Korbannya 2 santriwati yang masih saudara," terangnya saat konferensi pers pada Kamis (22/5/2025).

Andi mengungkapkan jika tersangka bukan merupakan pengasuh pondok pesantren di Desa Punten, tapi merupakan keluarga salah seorang pengasuh pondok tersebut. Pelaku merupakan warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

"Kita baru menetapkan tersangka karena menunggu hasil visum untuk meyakini keterangan ini kuat atau tidak, terutama dari anak. Apakah ini kuat atau tidak untuk mempengaruhi hasil penyelidikan," jelasnya.

2. Meskipun sudah ditetapkan tersangka, AMH ternyata tidak ditahan

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Meski AMH telah ditetapkan tersangka, ternyata iatidak ditahan oleh pihak kepolisian. Andi mengungkapkan ini karena yang tersangka sudah berusia lanjut dan pibak keluarga memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan kabur.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena memang usianya sudah 69 tahun, jadi kita yakini tidak melarikan diri. Kemudian pihak keluarganya merupakan salah satu tokoh agama terkenal di Kota Batu, yang bersangkutan masih berkeluarga dengan pemilik pondok atau pengelola pondok," jelasnya.

3. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Andi mengatakan kalau tersangka akan dijerat Pasal 82 juncto pasal 76 huruf e dari undang-undang 35 tahun 2014 perubahan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia akan diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kita juga berfokus memulihkan kondisi korban yang mengalami trauma psikis. Karena secara fisik tidak, tapi secara psikis memang trauma," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team