Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelaku Pencabulan Ditangkap Saat Rayakan Anniversary Setahun Pacaran

Kota Surabaya
Pelaku Pencabulan Ditangkap Saat Rayakan Anniversary Setahun Pacaran
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Seorang pria Surabaya berinisial CA (27) ditangkap polisi karena menghamili seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). CA ditangkap ketika kepolisian melakukan razia ke rumah-rumah indekos harian yang disinyalir digunakan sebagai tempat melakukan tindakan cabul.

  1. 1. Ditangkap saat sedang Anniversary hubungan

    Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)
    Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

    Uniknya, saat tertangkap CA dan sang korban tengah merayakan ulang tahun hubungan pacaran alias anniversary satu tahun. Adapun korban yang merupakan kekasih pelaku masih berusia 15 tahun.

    "Akhirnya kita tangkap mereka karena korban ini masih merupakan anak di bawah umur," terang Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (30/8).

  2. 2. Setubuhi korban hingga hamil

    unsplash/Ryan Franco
    unsplash/Ryan Franco

     

    CA mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali. Hal ini ia lakukan dengan bujuk rayu dan meyakinkan korban akan dinikahi jika nanti hamil. Perbuatan ini pun mereka lakukan di rumah indekos harian.

    "Dan rupanya, saat ini korban tengah hamil dengan usia kandungan 2 bulan," lanjut Ruth.

  3. 3. Berdalih tak tahu usia korban

    Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti
    Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti

     

    Kepada pihak kepolisian, CA sempat berdalih bahwa ia tidak mengetahui wanita yang selama ini dikencaninya merupakan anak di bawah umur. Ia beralasan mengira korban merupakan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sudah cukup dewasa untuk diajak bersetubuh.

    "Padahal ketika di razia, korban mengenakan seragam putih biru," imbuh Ruth.

  4. 4. CA dilaporkan ke polisi

    Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)
    Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

     

    Kini, CA yang berstatus duda sejak tahun 2015 itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghamili anak di bawah umur. Kedua orangtua korban membuat laporan kepolisian. CA pun meringkuk di dalam tahanan Polrestabes Surabaya.

    "Ia terancam dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman dari pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ruth.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More