Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus pembunuhan wanita di Hotel Hasma Jaya II Surabaya, Selasa (28/6/2022). (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial S (53) yang ditemukan meninggal dunia di Hotel Hasma Jaya II Surabaya pada, Rabu (1/6/2022) akhirnya dipublikasi. Pelaku rupanya seorang residivis pencurian yang beraksi beberapa kali.

1. Pelaku menjadi residivis 9 kali

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan mengatakan, pelaku, yakni PEP (41) merupakan residivis sebanyak 9 kali. PEP sudah beraksi sejak 2003 silam. PEP adalah residivis kasus penipuan, penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor. PEP beraksi di wilayah Kediri, Jombang, Gresik, Mojokerto dan Surabaya.

"Pelaku merupakan residivis sebanyak 9 kali, perbuatan pidana baik di tahun 2003 sampai 2008, kemudian 2011, 2014 sampai dengan 2022 baru keluar menjalani hukuman," ungkap Yusep.

2. PEP melakukan membunuh korban karena tak bisa merampas hartanya

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Yusep menuturkan, PEP melakukan kasus yang sama terhadap korban S. PEP ingin menguasai harta benda S sebanyak Rp20 juta. Karena S tidak memberi sejumlah uang tersebut, PEP kemudian melakukan penganiayaan terhadap S.

PEP melakukan penganiayaan dengan membekap korban saat di kamar mandi. Pelaku membenturkan korban di tembok dan memasukkan ke dalam bak kamar mandi. "Penganiayaan karena takut ketahuan. Akhirnya terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan meninggal dunia," ungkapnya. PEP telah ditangkap di Jombang pada Kamis (16/6/2022) malam lalu. Pelaku kemudian ditahan di Polrestabes Surabaya. 

3. Pembunuhan terjadi pada 1 Juni 2022 lalu

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita ditemukan meninggal di kamar mandi Hotel Hasma Jaya II Surabaya pada Rabu (1/6/2022) lalu. Polisi telah menyelidiki kasus ini dengan memeriksa rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV). Dalam rekaman CCTV, korban tampak check in bersama pria pada Senin (31/5/2022) lalu. Dari CCTV inilah polisi kemudian menangkap pelaku. Pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 338 Subsider Pasal 340 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun.

Editorial Team