Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak TK di Malang Akhirnya Ditangkap

- Pelaku kekerasan seksual anak di Malang akhirnya ditangkap
- Kronologi kasus kekerasan seksual pada balita dan pengakuan tersangka
- Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun
Malang, IDN Times - Polisi akhirnya menangkap H (23) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang melakukan kekerasan seksual pada anak berinisial KAM yang masih 4 tahun. Kasus ini sempat menjadi viral karena korban merupakan anak yang masih duduk di bangku sekolah TK, dan tersangka H merupakan tetangga korban.
1. Kronologi pria di Malang melakukan kekerasan seksual pada balita

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menceritakan jika kasus ini bermula pada Juli 2024 pukul 16.00 WIB saat ibu korban yang berinisial FA (24) sedang memandikan korban dan membersihkan bagian alat vitalnya, tiba-tiba korban menangis karena merasa kesakitan. Tapi saat itu FA belum menyadari kalau rasa sakit itu disebabkan oleh apa.
Kemudian pada bulan yang sama, korban bersama ibunya pindah ke desa lain karena membeli tanah da rumah yang baru. Sehingga korban redaksi lagi bertetangga dengan tersangka H. Tapi korban masih kerap dititipkan di rumah neneknya, begitu juga pada Sabtu (19/7/2025) pukul 16.00, nenek korban datang ke rumah FA, dan menjemput korban agar menginap satu malam di rumah neneknya.
" Kemudian pada Senin tanggal 21 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, korban dan ibunya berangkat ke rumah nenek korban untuk ada acara 1.000 hair neneknya ibu korban. Saat ibu korban ada di dapur, nenek korban ini menyampaikan kalau anu (alat vital) Su A kok dihandsaplast, tapi ibu korban mengaku tidak melakukannya, dari situ mulai muncul kecurigaan," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (30/7/2025).
Ibu korban kemudian menginterogasi korban untuk menanyakan siapa yang memasang handsaplast tersebut. Korban akhirnya mengungkapkan kalau yang melakukan itu adalah H.
"Tidak terima keluarganya, kemudian dibawa ke puskesmas untuk dicek, ternyata penyampaian fisik luar dari puskesmas intinya organ itu dalam kondisi tidak baik-baik saja. Pihak keluarga langsung melapor ke polres dan dilakukan visum. Hasil pemeriksaan ke pelaku bahwa pada saat pemeriksaan ada bagian luka di area intim tersebut," jelasnya.
2. Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual pada bocah 4 tahun

Keluarga korban akhirnya juga menangkap dan menginterogasi tersangka H pada Selasa (29/7/2025). Ia kemudian mengakui perbuatannya dan langsung diserahkan ke Polsek Wagir saat itu juga. Tersangka juga tidak bisa mengelak karena hasil visum menunjukkan perilaku bejat yang telah ia lakukan.
"Modus operandinya tidak bisa diterima, bahasanya pelaku tergoda dengan tubuh korban. Melakukan pencabulan dan persetubuhan, berulang kali sejak 2024 sampai Juli 2025. Untuk pemerkosaan dilakukan satu kali pada bulan Juli. Kalau pelecehan di beberapa lokasi, salah satunya di daerah wisata di Wagir sebanyak dua kali," jelasnya.
3. Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan/atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tenang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Kita amankan juga barang bukti berupa sobekan bungkus hansaplast, isolasi plastik, beberapa kotak susu ada 4, dan ada beberapa pakaian milik si anak," pungkasnya.