Surabaya, IDN Times - Pegawai hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terancam dipecat jika ketahuan melakukan pungutan liar (Pungli). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh pejabat, mulai dari kepala dinas hingga pegawai kelurahan, untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen tidak melakukan pungli.
"Saya mengumpulkan semua Lurah, Camat, kepala dinas, kepala bagian. Ternyata ada pungli yang memang harus kita selesaikan," ujar ya di Graha Sawunggaling, Selasa (9/9/2025).
Surat pernyataan itu, setelah pihaknya mendapatkan laporan kasus pungli yang dilakukan oleh pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang. Pegawai tersebut menerima pungli saat ada warga yang mengurus Kartu Keluarga (KK).
Saat mengumpulkan para lurah, camat, kepala dinas, dan kepala bagian di Graha Sawunggaling, Eri meminta semua OPD wajib menyosialisasikan larangan pungli. Hal ini untuk mempertegas tak ada pungli di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Jika kepala OPD tidak pernah melakukan sosialisasi dan ternyata ada staf yang melakukan pungli, maka kepala OPD-nya akan saya copot," tegas Eri.
Bagi pegawai yang melakukan pungli, pihaknya akan melakukan pemeriksaan. Jika dalam pemeriksaannya pegawai tersebut terbukti bersalah, maka saksinya adalah dipecat.
"Setelah itu ada bukti yang disampaikan, seperti kemarin (di Kecamatan Kebraon), maka langsung saya pecat. Apakah itu pemerintah ASN PNS atau ASN non PNS sudah selesai," jelasnya.
Eri menekankan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang bersih dan bebas dari pungli, agar masyarakat tidak merasa dipersulit saat berurusan dengan layanan publik.