Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polrestabes Surabaya saat mengamankan pedagang pentol yang rangkap jual narkoba bersama temannya. (dok. Polrestabes Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus pedagang pentol berinisial AR (32). AR diduga merangkap sebagai penjual narkoba jenis sabu. Selain AR, polisi juga meringkus BW (42).

1. Penangkapan hasil pengembangan kasus sebelumnya

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reserse Narkoba, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa Pengkapan dua tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya, yakni PN dan GE .

"PN dan GE mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka AR pada tanggal 08 Februari 2022 sekitar jam 15.00 WIB di Kafe Jalan Karah Surabaya, saat penangkapan petugas tidak menemukan barang bukti," ujarnya, Jumat (18/3/2022).

Petugas lalu, melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka AR  di Jalan Siwalankerto Surabaya. Saat penggeledahan, petugas juga penangkapan tersangka BW (teman AR) saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos tersebut.

2. Petugas menemukan 14 plastik narkotika

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik yang terdapat kristal putih. Diduga bungkus tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan berat + 35,57 gram beserta pembungkusnya.

"Petugas juga menemukan 1 timbangan Elektrik, 1 bungkus plastik klip," kata Daniel.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan petugas adalah 1 kotak handphone warna putih, 1 unit handphone OPPO A71 warna hitam, dan 1 unit handphone OPPO A5s warna merah, 1 unit handphone FREND warna hitam dan 1 lembar ATM BCA. 

3. Tersangka membeli narkoba 50 gram dengan harga Rp 37,5 juta

Polrestabes Surabaya saat mengamankan pedagang pentol yang rangkap jual narkoba bersama temannya. (dok. Polrestabes Surabaya)

Daniel menuturkan bahwa dari keterangan tersangka AR dan tersangka BW, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pihak lain berinisial BG. Pembelian dilakukan dengan sistem ranjau.

"Pembayaran secara transfer pada Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekitar Jam 15.30 WIB yang diranjau di depan pintu keluar terminal Arjosari sebanyak 1 bungkus plastic narkotika jebis sabu dengan berat 50 gram dengan harga Rp. 37.500.000," jelasnya 

Kedua tersangka menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 15 gram dengan harga Rp. 15.750.000 kepada GE (ditangkap dalam perkara sebelum nya).

Atas tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editorial Team