Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kantor Pegadaian. (IDN Times/ Bramanta Pamungkas)

Jember, IDN Times - KTN (29) seorang pedagang jamu asal Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember nekat meminjam dan menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pelanggannya bernama Yongki. Ia nekat melakukan hal itu karena terhimpit masalah ekonomi. Bukannya menyelesaikan masalah, KTN pun kini harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan pelanggannya dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

1. Pinjam BPKB hanya tempo sebulan

Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolsek Kaliwates, Kompol Zaenuri mengatakan, Yongki sebenarnya telah mengetahui BPKB-nya digadaikan. Surat kendaraan tersebut memang ia pinjamkan untuk digadaikan. Uangnya digunakan untuk mencukupi modal usaha jamu.

"Kejadiannya pada hari kamis tanggal 30 September 2021. Pelaku meminjam BPKB sepeda motor dengan alasan untuk modal berjualan dan akan dikembalikan jangka waktu 1 bulan kepada Yongki. kebetulan korban merupakan pelanggan jamu tetapnya," ujar Zaenuri, Selasa (26/4/2022).

2. KTN tak bisa menebus BPKB yang ia gadaikan

Ilustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

BPKB sepeda motor milik pelanggannya tersebut digadaikan di sebuah koperasi simpan pinjam dengan nilai Rp3 juta. Saat waktu sebulan masa peminjaman telah berlalu, ternyata KTN tidak bisa menebus BPKB yang digadaikan.

Korban kemudian membuatkan surat pernyataan pengembalian BPKB dan diberi kesempatan sampai ketiga kalinya dengan jangka waktu berbulan-bulan. "Semenjak dibuat surat pernyataannya pelaku juga tidak mengembalikan BPKB jika ditagih oleh korban hanya berjanji," jelasnya.

3. Terancam pidana penipuan

Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, uang hasil gadaikan motor senilai Rp3 juta sudah habis digunakan. Pembayarannya pun macet di koperasi.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi telah mengumpulkan cukup bukti. Saat ini
pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 sub 372 KUHP.

Editorial Team