Mojokerto, IDN Times - Terdakwa kasus Aborsi yang merupakan pecatan polisi RB, (23) hanya dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. RB dianggap melanggar Pasal 348 ayat (1) Jo. pasal 56 ayat (2) KUHP tentang Aborsi.
"Itu sudah hukuman maksimal. Pasal 348 itu hukuman 5 Tahun 6 bulan, ketentuan juncto 56 itu memotong sepertiga dari 5 tahun 6 bulan. Jadi 3 tahun 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Yoko dihubungi IDN Times, Selasa (12/4/2022).
