Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana persidangan pecatan polisi. (dok. Istimewa)

Mojokerto, IDN Times - Terdakwa kasus Aborsi yang merupakan pecatan polisi RB, (23) hanya dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. RB dianggap melanggar Pasal 348 ayat (1) Jo. pasal 56 ayat (2) KUHP tentang Aborsi.

"Itu sudah hukuman maksimal. Pasal 348 itu hukuman 5 Tahun 6 bulan, ketentuan juncto 56 itu memotong sepertiga dari 5 tahun 6 bulan. Jadi 3 tahun 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Yoko dihubungi IDN Times, Selasa (12/4/2022).

1. Tuntutan berdasarkan fakta-fakta

RB saat masih menjadi polisi

Ivan menjelaskan, tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa RB dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya perempuan.

"Tuntunnya ini ya berdasarkan fakta-fakta di persidangan dengan saksi-saksi dan juga alat bukti kita mengerucut tuntutan seperti itu. Jumlah saksi kemarin bukan ahli itu ada 9, ahlinya 2," jelasnya.

2. Tuntutan sesuai dengan dakwaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di