Surabaya, IDN Times - Posisi Ketua DPRD Kota Surabaya kini masih kosong pasca meninggalnya Dominikus Adi Sutarwijono pada Rabu (10/2/2026). Lantas, siapa yang bakal menggantikan Adi Sutarwijono?
Ketua DPC Kota Surabaya, Armuji, mengatakan bahwa Ketua DPRD Kota Surabaya tentunya berasal dari kader PDI Perjuangan yang saat ini menjadi anggota dewan. Pergantian antarwaktu akan dilakukan sesuai dengan mekanisme undang-undang dan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Yang menggantikan adalah anggota yang ada. Semuanya layak dari 11 orang itu. Nanti kalau PAW sudah jelas mekanismenya sesuai dengan undang-undang dan ketentuan KPU,” kata Armuji yang juga merupakan Wakil Wali Kota Surabaya, Rabu (18/2/2026).
Penunjukan pengganti Ketua DPRD Kota Surabaya merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. “DPP yang memiliki kewenangan itu. Nanti bagaimana keputusannya, ya di DPP,” ujarnya.
Armuji sendiri belum mengetahui kapan pergantian antarwaktu tersebut akan dilakukan. Sebab, hal itu perlu dirapatkan terlebih dahulu. “Belum. Mekanismenya dikirim ke DPD, lalu dilanjutkan ke DPP. Mekanismenya seperti itu,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai tiga nama yang disebut-sebut berpeluang menjadi ketua, yakni Saifudin Zuhri, Budi Leksono, dan Eri Eriwan, Armuji menegaskan tidak hanya tiga orang tersebut yang berpeluang. Seluruh anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan memiliki kesempatan yang sama.
“Bukan hanya tiga orang. Ada 11 anggota Fraksi PDI Perjuangan di sini. Semua punya peluang. Yang penting anggota Fraksi PDI Perjuangan,” pungkasnya.
