Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan. IDN Times/Riyanto.
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan. IDN Times/Riyanto.

Intinya sih...

  • Penyesuaian data, bukan kenaikan tarif. Penyesuaian ini banyak terjadi setelah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun layanan non-PTSL. Misalnya, tanah yang awalnya tercatat 1.000 meter persegi ternyata di sertifikat terukur 1.100 meter persegi.

  • Fokus pemutakhiran, bukan bebani masyarakatPemkab Magetan memilih meningkatkan penerimaan lewat pemutakhiran data. Tahun ini, data di 20 desa diperbarui, mencakup 12.137 SPPT. Hasilnya, penerimaan memang naik, namun tidak signifikan — hanya ratusan ribu rupiah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Magetan, IDN Times – Saat berbagai daerah di Indonesia ramai menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga memicu aksi protes, Kabupaten Magetan justru mengambil langkah berbeda. Tahun ini, Pemkab memastikan tarif PBB tetap sama seperti tahun lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Yayuk Sri Rahayu, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan menaikkan tarif PBB. Namun, ia mengakui sebagian warga mungkin mendapati tagihan PBB lebih tinggi karena adanya penyesuaian data.

"Kalau di SPPT nilainya naik, itu biasanya karena luas tanah atau bangunan yang tercatat bertambah, bukan karena tarifnya berubah," jelas Yayuk, Rabu (13/8/2025).

1. Penyesuaian data, bukan kenaikan tarif

Yayuk Sri Rahayu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan. IDN Times/Riyanto.

Penyesuaian ini banyak terjadi setelah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun layanan non-PTSL. Misalnya, tanah yang awalnya tercatat 1.000 meter persegi ternyata di sertifikat terukur 1.100 meter persegi. Ada juga warga yang meminta bangunan di atas tanahnya dihitung dalam objek pajak.

"Kalau objek pajaknya bertambah, otomatis nilai pajaknya ikut bertambah. Tapi ini bukan kenaikan tarif,” tegasnya.

2. Fokus pemutakhiran, bukan bebani masyarakat

Perhotelan di kawasan wisata Telaga Sarangan. IDN Times/Riyanto.

Pemkab Magetan memilih meningkatkan penerimaan lewat pemutakhiran data. Tahun ini, data di 20 desa diperbarui, mencakup 12.137 SPPT. Hasilnya, penerimaan memang naik, namun tidak signifikan — hanya ratusan ribu rupiah.

"Kondisi ekonomi masyarakat masih jadi pertimbangan utama. Kami tidak mau menambah beban warga dengan menaikkan tarif,” kata Yayuk.

3. Realisasi sudah 61,95 persen

Ilustrasi

Hingga 11 Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB Magetan mencapai 61,95 persen dari target Rp27,4 miliar. Tiga kecamatan — Poncol, Sidorejo, dan Parang — serta 100 desa sudah melunasi PBB sepenuhnya.

Dengan strategi tanpa menaikkan tarif ini, Pemkab optimistis target penerimaan akan tercapai sambil menjaga daya beli dan kenyamanan warga.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team