Magetan, IDN Times – Saat berbagai daerah di Indonesia ramai menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga memicu aksi protes, Kabupaten Magetan justru mengambil langkah berbeda. Tahun ini, Pemkab memastikan tarif PBB tetap sama seperti tahun lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Yayuk Sri Rahayu, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan menaikkan tarif PBB. Namun, ia mengakui sebagian warga mungkin mendapati tagihan PBB lebih tinggi karena adanya penyesuaian data.
"Kalau di SPPT nilainya naik, itu biasanya karena luas tanah atau bangunan yang tercatat bertambah, bukan karena tarifnya berubah," jelas Yayuk, Rabu (13/8/2025).