Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasutri Surabaya Kompak Curi Motor di  8 TKP
Ilustrasi curanmor (IDN Times/Istimewa)
  • Pasutri asal Surabaya, Lucky Darmawan dan Wilujeng Prihartini, ditangkap setelah mencuri motor di delapan lokasi berbeda, termasuk dua kali di kawasan kuliner G-Walk Citraland.
  • Dalam aksinya, Lucky berperan sebagai eksekutor sementara Wilujeng mengawasi situasi sekitar; mereka menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor sebelum menjual hasil curian ke penadah.
  • Polisi menyita satu unit Honda Kharisma dan seperangkat kunci T sebagai barang bukti; uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan keduanya dijerat Pasal 477 KUHPidana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Surabaya kompak melakukan aksi pencurian kendaraan. Parahnya, keduanya telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali, dua kali di kawasan kuliner G-Walk, Citraland, Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Surabaya.

Kedua pelaku itu adalah Lucky Darmawan (45) dan Wilujeng Prihartini (37). Mereka diringkus setelah aksi terakhir mereka di kawasan G-Walk Citraland teridentifikasi petugas.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Imam Solikin, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pasangan ini berbagi peran . Sang suami, Lucky, bertindak sebagai eksekutor, sementara sang istri, Wilujeng, mengawasi situasi di sekitar lokasi target.

"Modus yang digunakan adalah mobiling untuk mencari motor yang pengawasannya lengah," ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Saat motor dirasa lenggah pengawasan, mereka langsung mengutak atik kunci motor dan membawa kabur. Setelah berhasil dibawa kabur, motor kemudian dijual ke penadah.

" Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka tidak hanya beraksi satu kali, melainkan sudah mencuri motor di 8 TKP berbeda, termasuk di wilayah Surabaya hingga Kediri," ungkap dia.

Imam menyebut, penangkapan Pasutri tersebut berawal dari Siane Soesilo, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya saat terparkir di Refly Kopi, Jalan Niaga Gapura, G-Walk, pada Juli 2025 lalu. Saat itu, tersangka Lucky merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi, lalu membawa kabur kendaraan tersebut menuju penadah di wilayah Sidoarjo.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan satu unit Honda Kharisma bernopol AG 4397 RDE yang digunakan sebagai sarana aksi, serta seperangkat kunci T," sebut dia.

Hasil curian biasanya dijual dengan harga kisaran Rp2,5 juta. Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dan penberatan. Mereka pun telah mendekam di sel tahanan.

Editorial Team