Surabaya, IDN Times - Setelah ia menemukan kasus pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/9/2025).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya mengundang KPK untuk menyampaikan sosialisasi terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Surabaya. KPK juga memberikan pemahaman soal gratifikasi.
"Jadi ini kami bekerja sama dengan teman-teman KPK untuk menyampaikan sosialisasi terkait pencegahan, terkait dengan korupsi dan gratifikasi," ujarnya.
Sosialisasi oleh KPK ini merupakan tindak lanjut setelah seluruh pegawai Pemkot Surabaya diminta membuat surat pernyataan tidak boleh menerima pungutan liar (pungli). "Ini menindaklanjuti yang kemarin saya berbicara terkait dengan surat pernyataan kita bersama dari seluruh pegawai pemerintah Kota Surabaya, satu yang tidak melakukan lagi pungutan. Tidak ada lagi menerima sesuatu," ungkap Eri.
Eri berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh pegawai Pemkot Surabaya bisa terhindar dari korupsi, serta tak ada lagi yang terlibat pungli. Sebab, setelah kasus pungli adminduk kelurahan mencuat, Eri menerima 15 laporan pungli.
Setelah kegiatan ini, pihaknya akan kembali mengundang KPK. KPK nantinya memberikan sosialisasi kepada RT/RW melalui zoom meeting.
"Sehingga apa, pemahaman pembelajaran terkait dengan gratifikasi, dengan korupsi ini mulai dari tingkat bawah, mulai sampai tingkat yang terdekat dengan masyarakat pemimpin yang terdekat dengan mas masyarakat yaitu RT, RW, LPMK sampai dengan saya sendiri pribadi walikotanya," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pegawai Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang Surabaya mengaku menerima suap dari seorang warga yang mengurus adminduk. Pegawai tersebut menerima Rp500 ribu yang kemudian dibagi dengan pengurus RT.