Pasangan Perseorangan di Trenggalek Gagal Maju Pilkada

Trenggalek, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek memastikan pasangan bakal calon bupati/wakil bupati jalur perseorangan tidak lolos. Berdasarkan hasil berifikasi bukti dukungan yang mereka setorkan belum memenugi persyaratan. Satu-satunya pasangan bakal calon bupati/wakil bupati jalur perseorangan yaitu Cahyo Handiardi dan Suripto dipastikan gagal maju bursa pilkada.
1. Tak bisa penuhi batas dukungan minimal
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan sesuai persyaratan pasangan dari jalur perseorangan harus dapat mengumpulkan 44.075 dukungan. Namun setelah dilakukan verifikasi adminitrasi dan faktual, pasangan tersebut hanya mampu mendapatkan 40.071 dukungan.
"Lebih tepatnya tidak memenuhi syarat dukungan. Yakni dari 44.075 batas minimal syarat dukungan pencalonan, pasangan perseorangan ini hanya bisa memenuhi 40.071 syarat dukungan," ujarnya, Senin (26/08/2024).
2. Faktor dukungan dinyatakan tak penuhi syarat
Mayoritas bukti dukungan yang disetorkan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Berdasarkan hasil verifikasi terdapat dua faktor yang menyebabkan dukungan tersebut tidak memenuhi syarat. Yakni ketidaksesuaian keterangan pendukung saat petugas melakukan klarifikasi dan tidak bisa ditemuinya pendukung yang dicantumkan dalam bukti dukung.
"Jika pendukung tersebut tidak bisa dikumpulkan atau tidak dapat dihubungi melalui video call maupun rekaman video, dukungan tersebut otomatis menjadi tidak memenuhi syarat," tuturnya.
3. Borong rekom partai, pasangan petahana lawan bumbung kosong
Dengan gagalnya pasangan jalur perseorangan ini, dipastikan Pilkada Trenggalek hanya diikuti oleh satu pasangan saja. Hal ini dikarenakan rekomendasi partai diborong oleh pasangan petahana Mochamad Nur Arifin dan Syah M Natanegara. Pasangan ini akan melawan bumbung kosong di Pilkada tahun ini.