Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi hotel (IDN Times/Anata)

Malang, IDN Times - Keputusan DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) menjadi sorotan masyarakat. Mereka menyoroti ancaman kebebasan berpendapat, kesehatan seksual, sampai hak privasi.

Salah satu poin yang banyak dipermasalahkan adalah Pasal 412 ayat 1 KUHP baru. Di sana termuat pasal perzinaan yang berbunyi, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

Pasal ini juga menjadi sorotan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang. Menurut mereka, pasal ini berpotensi mengganggu privasi para klien. "Kami mengkhawatirkan pasal ini bisa menimbulkan sedikit keresahan. Karena privasi para tamu hotel menjadi terganggu," terang Agoes Basuki selaku Ketua PHRI Kota Malang saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/12/2022).

1. Pengusaha hotel khawatir adanya ancaman penggerebekan

ilustrasi turos asing tengah membayar hotel (pexels.com/Ketut Subiyanto)

Agoes mengatakan, salah satu yang paling menjadi kekhawatiran dalam penerapan Pasal 412 ayat 1 KUHP baru adalah ancaman penggerebekan. Pasal ini diyakini akan menjadi dasar bagi beberapa pihak bisa leluasa dan berlenggang untuk menggerebek tamu hotel.

Padahal, kenyamanan dan kenyamanan adalah salah satu faktor penting dalam memilih hotel. Tentu keberadaan pasal ini dilakukan membuat jumlah tamu jadi menyusut, apalagi saat ini jelang pergantian tahun. "Kami punya kekhawatiran kalau imbasnya seperti penggrebekan. Karena pasti tidak sopan menanyakan para tamu apakah hubungan mereka suami-istri atau tidak," jelasnya.

2. Meresahkan pemilik dan tamu hotel

Editorial Team

Tonton lebih seru di