Malang, IDN Times - Keputusan DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) menjadi sorotan masyarakat. Mereka menyoroti ancaman kebebasan berpendapat, kesehatan seksual, sampai hak privasi.
Salah satu poin yang banyak dipermasalahkan adalah Pasal 412 ayat 1 KUHP baru. Di sana termuat pasal perzinaan yang berbunyi, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal ini juga menjadi sorotan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang. Menurut mereka, pasal ini berpotensi mengganggu privasi para klien. "Kami mengkhawatirkan pasal ini bisa menimbulkan sedikit keresahan. Karena privasi para tamu hotel menjadi terganggu," terang Agoes Basuki selaku Ketua PHRI Kota Malang saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/12/2022).