Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Operasi Yustisi, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

SURABAYA, IDN Times – Dua setengah bulan jelang tutup tahun 2020, kasus COVID-19 di Indonesia masih saja bertambah. Pandemik ini belum sepenuhnya mereda. Rasanya, 2020 hanya ada Januari dan Februari, selebihnya kita semua berjuang keras dan bertahan hidup di tengah kepungan corona.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, hingga 17 Oktober 2020 angka positif COVID-19 di Indonesia bertambah 4.301 kasus. Total kasus terkonfirmasi sebesar 357.762 dengan kasus aktif sebanyak 63.739. Sedangkan untuk yang sembuh, sudah ada 281.592 pasien. Dan pasien meninggal sebanyak 12.431 orang atau 3,5 persen dari total kasus terkonfirmasi.

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) sendiri tidak tinggal diam. Berbagai strategi dan kebijakan diterapkan untuk terus menekan angka COVID-19. Mulai dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melakukan screening dan tracing melalui tes swab masif, menyosialisasikan kesadaran hidup sehat melalui gerakan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), hingga menggelar operasi yustisi untuk menjaring orang-orang yang masih mengabaikan protokol kesehatan.

Terkait dengan operasi yustisi, beberapa pemda pun mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar untuk mengatur masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Satgas COVID-19 di daerah yang terdiri dari Satpol PP, polisi, TNI, pengadilan, sampai kejaksaan rajin turun ke jalan untuk menertibkan orang-orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Mulai yang masih berkerumun atau tidak menjaga jarak, tempat-tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan, hingga orang-orang yang tidak memakai masker.

Bagi yang melanggar, pemda pun tak segan menjatuhkan beragam sanksi. Mulai sanksi sosial seperti menyapu jalan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, merapalkan Pancasila, membersihkan makam; lalu ada juga sanksi administratif seperti menyita KTP, menyegel tempat usaha; sampai pada sanksi denda yang besarannya berbeda-beda di tiap daerah.

Sejauh ini, klaim pemerintah, sanksi-sanksi yang dijatuhkan tersebut cukup efektif untuk menekan angka COVID-19. Terlebih lagi sanksi denda. Paling tidak, masyarakat menjadi patuh dengan protokol kesehatan. Terlepas mereka memang sadar sepenuhnya atau takut dijatuhi denda.

Lantas muncul pertanyaan, ke mana larinya denda pelanggaran protokol kesehatan tersebut? Di beberapa dearah, denda yang dikumpulkan pemda sudah mencapai miliaran rupiah. Namun, ada pula daerah yang lebih banyak menjatuhkan sanksi nondenda.

1. Operasi yustisi di Jatim berdampak positif pada pengendalian COVID-19

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansah di Pendopo Kabupaten Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Pemprov melalui Satgas Penanganan COVID-19 pun getol menggelar operasi yustisi di 38 kabupaten/kota menggandeng jajaran Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, Satpol PP, dan Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dasar hukum yang dipakai dalam operasi yustisi tersebut ialah Perda Nomor 2 Tahun 2020 atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Serta Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang besaran jumlah dendanya. Per orangan dijatuhi denda maksimal Rp250 ribu. Sedangkan usaha mikro Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah Rp10 juta, dan usaha besar Rp50 juta.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyebut pelaksana Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub 53 Tahun 2020 ialah jajaran kepolisian, tentara, pengadilan, dan kejaksaan yang dibantu oleh Satpol PP. Setiap operasi yustisi, ada jaksa dan hakim yang siap melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar.

"Tentu ada jajaran Polri, TNI dan satpol pp. Lima elemen inilah yang melakukan proses penegakkan hukum, terutama disiplin lewat operasi yustisi," terangnya usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun Jatim ke-75.

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu mengakui kalau operasi yustisi berdampak positif pada pengendalian COVID-19. Terbukti, sudah tidak ada zona merah atau dengan tingkat risiko penularan tinggi, per Minggu, 11 Oktober 2020. Rinciannya 28 kabupaten/kota masuk zona oranye dan 10 lainnya zona kuning.

2. Hingga 10 Oktober 2020, denda protokol kesehatan yang terkumpul di Jatim mencapai Rp1,6 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di