SURABAYA, IDN Times – Dua setengah bulan jelang tutup tahun 2020, kasus COVID-19 di Indonesia masih saja bertambah. Pandemik ini belum sepenuhnya mereda. Rasanya, 2020 hanya ada Januari dan Februari, selebihnya kita semua berjuang keras dan bertahan hidup di tengah kepungan corona.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, hingga 17 Oktober 2020 angka positif COVID-19 di Indonesia bertambah 4.301 kasus. Total kasus terkonfirmasi sebesar 357.762 dengan kasus aktif sebanyak 63.739. Sedangkan untuk yang sembuh, sudah ada 281.592 pasien. Dan pasien meninggal sebanyak 12.431 orang atau 3,5 persen dari total kasus terkonfirmasi.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) sendiri tidak tinggal diam. Berbagai strategi dan kebijakan diterapkan untuk terus menekan angka COVID-19. Mulai dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melakukan screening dan tracing melalui tes swab masif, menyosialisasikan kesadaran hidup sehat melalui gerakan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), hingga menggelar operasi yustisi untuk menjaring orang-orang yang masih mengabaikan protokol kesehatan.
Terkait dengan operasi yustisi, beberapa pemda pun mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar untuk mengatur masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Satgas COVID-19 di daerah yang terdiri dari Satpol PP, polisi, TNI, pengadilan, sampai kejaksaan rajin turun ke jalan untuk menertibkan orang-orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Mulai yang masih berkerumun atau tidak menjaga jarak, tempat-tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan, hingga orang-orang yang tidak memakai masker.
Bagi yang melanggar, pemda pun tak segan menjatuhkan beragam sanksi. Mulai sanksi sosial seperti menyapu jalan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, merapalkan Pancasila, membersihkan makam; lalu ada juga sanksi administratif seperti menyita KTP, menyegel tempat usaha; sampai pada sanksi denda yang besarannya berbeda-beda di tiap daerah.
Sejauh ini, klaim pemerintah, sanksi-sanksi yang dijatuhkan tersebut cukup efektif untuk menekan angka COVID-19. Terlebih lagi sanksi denda. Paling tidak, masyarakat menjadi patuh dengan protokol kesehatan. Terlepas mereka memang sadar sepenuhnya atau takut dijatuhi denda.
Lantas muncul pertanyaan, ke mana larinya denda pelanggaran protokol kesehatan tersebut? Di beberapa dearah, denda yang dikumpulkan pemda sudah mencapai miliaran rupiah. Namun, ada pula daerah yang lebih banyak menjatuhkan sanksi nondenda.