Surabaya, IDN Times - Pakar Media dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Irfan Wahyudi menyoroti implikasi negatif Revisi Undang-Undang Penyiaran terhadap independensi pers.
Irfan menekankan bahwa salah satu pasal yang paling kontroversial dalam RUU Penyiaran adalah Pasal 56 ayat 2 C, yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.
"Pasal ini menjadi perdebatan yang signifikan. Jurnalisme investigatif memberikan kontribusi yang kuat dalam proses politik dan sosial di Indonesia," ujar Irfan dilaporkan Antara, Kamis (16/5/2024).