Surabaya, IDN Times - Pakar hukum dari Universitas Merdeka Malang, Eka Nugraha Putra menilai bahwa vonis bebas yang diterima oleh Stella Monica semakin menjadi bukti cacatnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut dia, ada banyak kejanggalan selama proses hukum yang dijalani oleh perempuan 25 tahun tersebut.
Diberitkana sebelumnya, terdakwa kasus pencemaran nama baik karena curhat soal skincare, Stella Monica diputus tidak bersalah, pada Selasa, (14/2/2021). Ia tidak terbukti telah melakukan pencemaran nama baik hingga merugikan klinik L'Viors.
Ia dinyatakan tak terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia masih berstatus sebagai konsumen klinik L'Viors sehingga memiliki hak untuk memberikan penilaian. Selain itu, Pasal 27 (3) seharusnya dilaporkan oleh orang perorangan, buka institusi seperti klinik L'Viors.