Pakar Hukum Bilang, Harusnya Ronald juga Dijerat Pasal Pembunuhan

Surabaya, IDN Times - Pakar hukum Universitas Airlangga (UNAIR) I Wayan Titib Sulaksana menilai kasus pengaiayaan keji yang dilakukan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur atau GRT (31) terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti (29), tidak hanya dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan saja. Penyidik bisa menambah juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Wayan menjelaskan, seharunya Ronald juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal yang disangkakan pada Ronald harunya juga dijunto dengan pasal 338 KUHP.
"Jadi pelanggaran pasal 338 KUHP Junto pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan.
Wayan menduga, Ronald tidak dijerat pasal 338 KUHP karena peran ayah Ronald yang memiliki pengaruh dalam proses hukum ini.