Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

P-APBD Jatim 2024 Disahkan, Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah Naik

Pengesahan PAPBD Jatim 2024 oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dan pimpinan DPRD Jatim. Dok. Pemprov Jatim.
Pengesahan PAPBD Jatim 2024 oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dan pimpinan DPRD Jatim. Dok. Pemprov Jatim.

Surabaya, IDN Times - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2024 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD (P-APBD) Jatim TA 2024. 

Berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 18 Juli 2024 telah dicapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS TA 2024 yang ditindaklanjuti dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. 

Hal itu diperkuat dengan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Komisi pada tanggal 31 Juli 2024 terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sisi Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp31,418 trilliun, berubah menjadi sebesar Rp32,115 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp697,523 miliar. Belanja Daerah semula Rp33,265 triliun berubah menjadi sebesar Rp35,903 triliun atau bertambah sebesar Rp2,638 triliun. 

Sementara itu, pada pembiayaan sisi penerimaan yang semula Rp1,856 triliun berubah menjadi sebesar Rp3,796 triliun atau bertambah sebesar Rp1,940 triliun lebih. Sedangkan pada sisi pengeluaran tetap Rp9,176 miliar, sehingga pembiayaan netto yang semula Rp. 1,846 triliun berubah menjadi Rp3,787 triliun atau bertambah sebesar Rp1,940 triliun. 

Salah satu program strategis yang akan dilaksanakan adalah peningkatan perlindungan sosial, penurunan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin. Selain itu, penguatan sektor pendidikan, kesehatan sampai dengan kebutuhan wajib seperti belanja pegawai sampai dengan belanja operasional. 

"Yang terpenting adalah kalau ada tambahan pendapatan akan dioptimalkan untuk belanja strategis berdampak langsung sekaligus memberikan penguatan kepada masyarakat miskin," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono dalam keterangannya tertulis, Minggu (11/8/2024).

Pj. Gubernur Adhy bersyukur seluruh proses berjalan dengan baik sesuai timeline penetapan bahkan lebih cepat dan tidak banyak perdebatan sehingga semua fraksi menyatakan setuju. 

Adhy menambahkan, sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang P-APBD TA 2024, Raperda yang disetujui akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri. Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024. 

"Kita ingin segera selesai produk Perda ini sebelum masa jabatan DPRD yang lama selesai," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar Syahlillah
Zumrotul Abidin
Ardiansyah Fajar Syahlillah
EditorArdiansyah Fajar Syahlillah
Follow Us