Tuban, IDN Times- Puluhan orangtua santri Pondok Pesantren (Ponpes) Temboro asal Kabupaten Tuban menolak diadakan rapid test kedua. Mereka menolak karena merasa hasil dari rapid test pertama itu dianggap sudah cukup mewakili dan tidak perlu dilakukan tes ulang.
Padahal menurut prosedur Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tuban, sepuluh hari sesudah dilakukan rapid test, santri wajib menjalani tes ulang. "Saya juga bingung, 60 persen orangtua santri kok justru menolak dilakukan rapid test kedua," kata Wakil Sekretaris Tim Gugus TugasTuban, Bambang Priyo Utomo, Sabtu (2/5).